Simbol sakralisasi ikatan pernikahan
Prosesi akad nikah merupakan momen paling sakral dalam pernikahan Islam. Inti dari prosesi ini adalah ijab kabul, yaitu dialog antara wali nikah (atau penghulu) dengan mempelai pria yang disaksikan oleh para hadirin. Bagi seorang wali nikah, terutama yang mewakili mempelai wanita, kejelasan dan ketepatan dalam mengucapkan lafal ijab kabul sangatlah krusial. Kesalahan dalam pengucapan, bahkan sekecil apapun, dapat membatalkan sahnya pernikahan tersebut.
Wali nikah memegang peranan penting karena secara syariat, seorang wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Ia memerlukan wali yang sah, yang biasanya adalah ayah kandung, kakek, saudara laki-laki kandung, atau kerabat laki-laki terdekat yang memenuhi syarat sebagai wali nasab. Dalam konteks modern, terkadang wali nikah diwakilkan kepada penghulu atau petugas KUA, namun esensi dari penyerahan kuasa ini harus tetap jelas.
Ijab adalah ucapan atau penawaran dari wali nikah untuk menyerahkan putrinya atau wanita yang diwalikannya untuk dinikahkan dengan mempelai pria. Sementara Kabul adalah jawaban atau penerimaan tegas dari mempelai pria yang menyatakan kesediaannya menerima penyerahan tersebut. Keserasian antara kedua ucapan inilah yang mengikat janji suci pernikahan.
Sebelum melangkah pada lafal, pastikan wali nikah memenuhi syarat-syarat berikut:
Dalam banyak tradisi, lafal ijab kabul menggunakan bahasa Arab sebagai bentuk penghormatan terhadap ajaran Islam, meskipun dalam konteks Indonesia, pengucapan dalam Bahasa Indonesia seringkali juga diterima asalkan maknanya jelas dan disaksikan oleh pihak berwenang.
Wali nikah (misalnya ayah) akan berkata kepada calon mempelai pria (disebut juga: Ananda/Putra/Saudara):
"Bismillahirrahmanirrahim. Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan mas kawin berupa [Sebutkan Mahar] dibayar tunai."
Jika wali nikah mewakili (misalnya penghulu):
"Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Wanita] dengan maskawin berupa [Mahar] dibayar tunai."
Penting dicatat: Penggunaan kata "Saya nikahkan dan saya kawinkan" seringkali lebih diutamakan daripada hanya menggunakan salah satunya, untuk memperkuat makna akad.
Setelah mendengar ijab dari wali nikah, mempelai pria harus segera menjawab dengan lafal kabul tanpa jeda yang panjang, yang menunjukkan kesiapan dan penerimaannya.
"Bismillahirrahmanirrahim. Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita] dengan maskawin tersebut dibayar tunai."
Untuk mempermudah pemahaman bagi semua saksi dan pihak yang terlibat, seringkali digunakan lafal yang sepenuhnya dalam Bahasa Indonesia, terutama jika ada kebutuhan administrasi yang mengharuskannya.
Contoh Ijab (Wali): "Saya nikahkan engkau dengan putri saya, [Nama Mempelai Wanita], dengan mas kawin berupa emas 24 gram dibayar tunai."
Contoh Kabul (Mempelai Pria): "Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."
Sebagai wali nikah, tekanan utama adalah pada ketenangan. Jangan terburu-buru. Ucapkan dengan suara yang jelas, lantang, dan tidak ragu-ragu. Pastikan nama kedua belah pihak disebutkan dengan benar. Mahar (maskawin) juga harus disebutkan dengan spesifik, apakah itu berupa uang tunai, emas, atau benda lain yang nilainya jelas. Jika mahar disebutkan secara umum (misalnya, "seperangkat alat sholat"), pastikan alat sholat tersebut benar-benar ada dan diserahkan secara simbolis.
Setelah kabul terucap, biasanya dilanjutkan dengan pembacaan doa pengantin dan penandatanganan dokumen pernikahan. Namun, sah atau tidaknya pernikahan terletak sepenuhnya pada momen dialog ijab kabul tersebut. Wali nikah harus memastikan bahwa mempelai pria benar-benar mendengar dan memahami apa yang diucapkan sebelum ia menjawab. Kehadiran dua orang saksi yang memenuhi syarat agama juga menjadi elemen pelengkap yang mengokohkan akad tersebut.
Memahami dan melatih bacaan ijab kabul adalah bentuk tanggung jawab besar seorang wali nikah demi keberlangsungan rumah tangga yang dibangun di atas dasar syariat yang benar. Ketenangan, kejelasan lafal, dan ketepatan urutan adalah kunci utama keberhasilan prosesi sakral ini.