Panduan Lengkap Bacaan Ketika Akad Nikah

Ilustrasi Buku Nikah dan Cincin SAH 2024 Janji Abadi

Akad nikah adalah inti dari keseluruhan proses pernikahan dalam Islam. Momen sakral ini menjadi penentu sah atau tidaknya ikatan pernikahan di mata agama dan hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon mempelai, wali nikah, dan penghulu untuk mengetahui serta menghafal bacaan yang diucapkan pada saat akad berlangsung. Ketelitian dalam mengucapkan lafal sangat krusial karena kesalahan pengucapan atau urutan dapat membatalkan keabsahan akad.

Meskipun terdapat sedikit variasi dalam tata cara pelaksanaannya tergantung pada mazhab atau tradisi daerah, terdapat inti bacaan yang hampir selalu sama. Artikel ini akan memaparkan komponen utama bacaan yang lazim digunakan, khususnya dalam konteks Indonesia yang umumnya mengacu pada fikih Syafi'i.

1. Bacaan Wali Nikah (Penyerahan Mempelai Wanita)

Sebelum proses ijab qabul dimulai, wali nikah (biasanya ayah mempelai wanita) akan menyerahkan putrinya kepada calon mempelai pria. Dalam konteks tradisi tertentu, bagian ini diawali dengan pembacaan pujian dan doa singkat. Namun, fokus utama adalah pada saat wali mengucapkan kalimat serah terima.

Contoh Lafal Wali (Penyerahan):

"Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau, Saudara [Nama Mempelai Pria] bin [Nama Ayah Mempelai Pria], dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan maskawin berupa [Sebutkan Mahar] dibayar tunai."

Kalimat ini diucapkan dengan tegas dan jelas, memastikan semua unsur pernikahan terpenuhi: pihak yang menikahkan (wali), pihak yang dinikahkan (mempelai wanita), pihak yang menikahi (mempelai pria), dan mahar.

2. Bacaan Mempelai Pria (Ijab Qabul)

Ini adalah momen paling puncak. Mempelai pria harus menjawab ijab dari wali nikah dengan lafal qabul yang persis sama, hanya mengganti posisi subjek dan objeknya. Jawaban yang mantap dan tanpa keraguan adalah syarat mutlak sahnya akad.

Contoh Lafal Qabul Mempelai Pria:

"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan maskawin tersebut, dibayar tunai."

Setelah pengucapan qabul ini, para saksi (setidaknya dua orang) harus segera mengkonfirmasi bahwa mereka mendengar ijab dan qabul tersebut dengan jelas. Setelah itu, penghulu biasanya akan melanjutkan dengan pembacaan doa atau pengesahan hukum.

3. Bacaan Setelah Akad: Doa dan Penutup

Setelah ijab qabul selesai dan dinyatakan sah, suasana akan beralih ke penguatan spiritual. Penghulu atau imam biasanya akan memimpin pembacaan doa untuk keberkahan pernikahan. Meskipun doa ini bisa bervariasi, seringkali diambil dari tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah.

Doa yang umum dibaca setelah akad adalah doa keberkahan sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur'an, misalnya: "Rabbana hablana min azwajina wa dzurriyyatina qurrata a’yun waj’alna lil-muttaqina imama." (Q.S. Al-Furqan: 74).

Selain itu, terdapat pula prosesi penyerahan mahar (jika belum diserahkan saat ijab) dan penandatanganan buku nikah. Penting untuk dicatat bahwa pembacaan shalawat dan pengucapan janji pernikahan (khususnya bagi mempelai wanita yang mungkin mengucapkan janji setianya) adalah bagian dari tradisi yang mengiringi, namun bacaan inti yang menentukan sahnya adalah ijab qabul.

Pentingnya Penghafalan dan Pemahaman

Mengingat pentingnya momen ini, sangat disarankan bagi wali nikah dan mempelai pria untuk berlatih mengucapkan lafal akad beberapa kali sebelumnya. Pastikan pengucapan dalam bahasa Arab (jika menggunakan lafal Arab) maupun terjemahannya dalam bahasa Indonesia diucapkan dengan makhraj (pengucapan huruf) yang benar dan tidak terbalik.

Tips Sukses Akad:
  1. Hafalkan teks ijab dan qabul hingga lancar.
  2. Pastikan mahar telah disiapkan dan disebutkan dengan jelas.
  3. Pastikan wali dan penghulu berada dalam kondisi fokus.
  4. Bersikap tenang dan hadirkan hati saat mengucapkan janji.

Kesimpulannya, bacaan ketika akad nikah meliputi tiga tahap utama: penyerahan (ijab dari wali), penerimaan (qabul dari mempelai pria), dan doa penutup. Fokus utama harus selalu tertuju pada kejelasan lafal ijab qabul karena di situlah terletak legalitas pernikahan di mata syariat.

🏠 Homepage