Memahami Bahasa Arab dalam Ijab Kabul Nikah

Simbol Ijab Kabul dan Janji Pernikahan

Ilustrasi simbol janji pernikahan

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah akad suci yang mengikat janji antara dua insan di hadapan Allah SWT dan saksi-saksi. Salah satu elemen krusial dalam prosesi ini adalah sesi ijab kabul, yang harus dilakukan menggunakan bahasa yang jelas dan dipahami oleh semua pihak, di mana bahasa Arab seringkali menjadi pilihan utama karena mengandung nilai spiritual dan keabsahan syar'i.

Mengapa Bahasa Arab Digunakan dalam Ijab Kabul?

Penggunaan bahasa Arab dalam ijab kabul tidak bersifat wajib mutlak jika kedua belah pihak tidak memahaminya, namun penggunaannya sangat dianjurkan. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:

  1. Kekhusyukan dan Tradisi: Bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur'an dan Rasulullah SAW, sehingga melafalkannya memberikan kekhusyukan tersendiri.
  2. Terminologi Hukum Islam: Istilah 'ijab' (penawaran) dan 'qabul' (penerimaan) secara historis terikat erat dengan terminologi fikih klasik yang menggunakan bahasa Arab.
  3. Kejelasan Hukum: Dalam tradisi mazhab-mazhab fiqih, lafadz tertentu dalam bahasa Arab telah ditetapkan sebagai syarat sahnya akad.

Memahami makna di balik setiap kata yang diucapkan adalah hal yang fundamental. Jika lafadz Arab tidak dipahami oleh calon pengantin atau wali, maka hukum pernikahan dapat diragukan kesahihannya, meskipun banyak ulama kontemporer membolehkan penggunaan bahasa lokal sebagai pengganti, asalkan maknanya sama persis.

Teks Ijab Kabul dalam Bahasa Arab

Proses ijab kabul umumnya melibatkan tiga pihak: Wali (atau Penghulu/Naib) yang mengucapkan ijab, dan Calon Suami yang mengucapkan qabul. Di bawah ini adalah lafadz standar yang paling umum digunakan:

1. Lafadz Ijab (Diucapkan oleh Wali/Penghulu)

Wali atau penghulu akan menikahkan mempelai wanita kepada mempelai pria dengan menggunakan lafadz berikut:

أَنْكحتُك و زوّجتُك مَوْلِيَتِي فُلَانَةَ بِنْتَ فُلَانٍ عَلَى مَهْرِ مِثْلِهِ مَعْلُومٍ حَاضِرًا

Ankahtuka wa zawwajtuka mauliyati [Nama Wanita] binti [Nama Ayah Wanita] ‘ala mahri mitslihi ma’luman hadiran.

Artinya: "Saya nikahkan dan saya kawinkan kepadamu hambaku [nama wanita] binti [nama ayah wanita] dengan maskawin sepadan yang diketahui dan tunai."

2. Lafadz Qabul (Diucapkan oleh Calon Suami)

Calon suami harus menjawab dengan segera dan tegas:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجُهَا عَلَى مَهْرِ الْمِثْلِ مَعْلُومٍ حَاضِرًا

Qabiltu nikahaha wa tazwijaha ‘ala mahri al-mitsli ma’luman hadiran.

Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya [nama wanita] dengan maskawin sepadan yang diketahui dan tunai."

Pentingnya Kesesuaian Lafadz dan Makna

Dalam konteks hukum Islam, akad nikah harus memenuhi unsur sharih (jelas dan eksplisit) atau kinayah (kiasan yang dimaknai sebagai pernikahan). Lafadz di atas termasuk sharih dan sudah memenuhi syarat tersebut. Namun, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan:

  1. Kecepatan dan Keberurutan: Qabul harus segera mengikuti ijab tanpa jeda yang lama.
  2. Kesepakatan Maskawin: Maskawin (mahar) harus disebutkan atau disepakati nilainya. Penggunaan frasa "mahrin mitslihi" (maskawin sepadan) sering digunakan jika mahar belum ditentukan secara spesifik saat itu.
  3. Identitas yang Jelas: Identitas mempelai wanita dan pria harus disebutkan dengan jelas, baik secara langsung maupun melalui penunjukan (jika akad dilakukan berhadapan langsung).

Variasi Bahasa Arab yang Lebih Singkat

Beberapa daerah atau ulama membolehkan versi yang lebih ringkas, yang menekankan pada inti akad yaitu "saya nikahkan" dan "saya terima". Versi yang sering digunakan saat wali mewakili wanita dan akad dilakukan dengan kehadiran penghulu adalah:

Ijab (Wali/Penghulu):

زَوَّجْتُكِ فُلَانَةَ بِنْتَ فُلَانٍ عَلَى كَذَا

Zawwaqtuki [Nama Wanita] binti [Nama Ayah] ‘ala kadza (sebutkan mahar).

Qabul (Calon Suami):

قَبِلْتُ

Qabiltu.

Meskipun singkat, lafadz 'Qabiltu' (saya terima) sudah cukup memenuhi rukun qabul, asalkan konteksnya jelas merujuk pada ijab yang baru saja diucapkan. Intinya, baik menggunakan versi panjang maupun pendek, keberadaan kata-kata yang menunjukkan penyerahan dan penerimaan pernikahan adalah syarat sahnya akad dalam perspektif fikih.

Dampak Pemahaman Lafadz

Bagi seorang Muslim, mengetahui makna dari bahasa Arab ijab kabul bukan hanya ritual formalitas, tetapi juga kesadaran penuh atas janji yang diikrarkan. Jika terjadi kekeliruan lafadz yang mengubah makna—misalnya, salah mengucapkan 'qabiltu' (saya terima) menjadi 'radidtu' (saya tolak)—maka akad tersebut bisa batal. Oleh karena itu, persiapan matang, termasuk pelafalan yang benar, adalah kunci keberhasilan pernikahan yang diberkahi.

Kesimpulannya, meski lafadz ijab kabul dalam bahasa Indonesia sah jika memenuhi syarat rukun, penggunaan bahasa Arab memberikan dimensi kekhusyukan dan adherence pada tradisi yang diwariskan. Memastikan lafadz Arab tersebut diucapkan dengan tepat adalah investasi spiritual bagi keabsahan dan keberkahan rumah tangga yang akan dibina.

🏠 Homepage