Simbolisasi janji suci dan ijab qabul.
Akad nikah adalah momen puncak dan inti dari keseluruhan rangkaian pernikahan dalam Islam. Ini adalah janji suci (mitsaqan ghalidzan) yang mengikat dua insan di hadapan Allah SWT dan disaksikan oleh manusia. Kesakralan momen ini menuntut tata cara dan penyebutan yang tepat, baik dari segi lafal, etika, maupun pemahaman maknanya.
Banyak calon pengantin merasa tegang dan khawatir salah dalam mengucapkan, terutama saat sesi ijab kabul. Memahami cara penyebutan akad nikah yang benar bukan sekadar menghafal teks, melainkan memastikan keabsahan pernikahan tersebut secara syar’i. Berikut adalah panduan detail mengenai penyebutan yang lazim digunakan.
Akad nikah minimal harus mengandung tiga rukun utama, yang kemudian diejawantahkan dalam bentuk ucapan (sighat) ijab dan qabul:
Ijab adalah pernyataan kesepakatan yang diucapkan oleh Wali Nikah (biasanya ayah mempelai wanita) atau wakilnya. Penyebutan ijab harus jelas, tegas, dan tidak boleh mengandung unsur ketidakpastian.
Contoh Penyebutan Ijab yang Umum (dengan Bahasa Arab dan Terjemahan):
Penting untuk memastikan nama kedua belah pihak, status (putri kandung), mahar, dan status pembayaran mahar (tunai atau ditangguhkan) disebutkan dengan jelas dalam lafal ijab.
Qabul adalah respons penerimaan yang diucapkan oleh mempelai pria. Penyebutan qabul harus segera setelah ijab diucapkan, tanpa jeda yang terlalu lama, menunjukkan kesiapan dan kerelaan penuh.
Contoh Penyebutan Qabul yang Wajib:**
Kunci utama di sini adalah kata "Saya terima" (Qabiltu). Jika mempelai pria hanya menjawab "Ya" atau "Setuju" tanpa frasa penerimaan nikah yang eksplisit, akadnya bisa dianggap batal atau minimal cacat hukum syar'i.
Meskipun saksi bukan bagian dari ucapan ijab qabul itu sendiri, keberadaan dua orang saksi laki-laki yang adil adalah syarat sahnya akad. Ucapan akad baru dianggap sempurna jika disaksikan dan didengar oleh para saksi.
Ketegangan seringkali membuat pelafalan menjadi terbata-bata atau bahkan salah urutan. Berikut beberapa kiat agar penyebutan akad nikah berjalan lancar:
Setelah ijab qabul selesai dan dinyatakan sah, biasanya dilanjutkan dengan penyerahan mahar (jika belum) dan doa penutup. Doa ini berfungsi memohon keberkahan atas ikatan yang baru terjalin.
Meskipun doa bukan bagian dari rukun akad, penyebutannya melengkapi prosesi. Doa yang paling umum dibaca adalah doa Nabi Ibrahim AS atau doa khusus pernikahan yang berisi permohonan agar pernikahan menjadi ibadah yang diridai Allah.
Kesimpulannya, cara penyebutan akad nikah terletak pada kejelasan lafal ijab dari wali dan kesesuaian serta ketegasan lafal qabul dari mempelai pria, yang semuanya harus dilakukan di hadapan saksi yang memenuhi syarat. Dengan persiapan yang matang, momen sakral ini akan terlaksana dengan sempurna dan penuh makna.