Pernikahan adalah momen sakral yang mengikat janji suci antara dua insan di hadapan Tuhan, keluarga, dan negara. Di Indonesia, salah satu tahapan krusial dalam rangkaian pernikahan adalah pelaksanaan ijab kabul di KUA (Kantor Urusan Agama) bagi pasangan Muslim. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan inti dari sahnya pernikahan secara hukum agama dan negara.
KUA memiliki peran sentral karena bertindak sebagai lembaga pencatat nikah yang diakui oleh pemerintah. Oleh karena itu, memahami setiap tahapan dan persyaratan yang diperlukan sebelum dan saat proses ijab kabul berlangsung adalah hal yang sangat penting bagi calon pengantin.
Ilustrasi: Proses pengesahan janji suci pernikahan.
Persiapan Dokumen Sebelum Ijab Kabul
Kelancaran proses di hari-H sangat bergantung pada kesiapan administrasi. Pasangan calon pengantin diwajibkan melapor dan melengkapi persyaratan di KUA setempat (biasanya minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan). Dokumen dasar yang umumnya diperlukan meliputi:
- Surat N1, N2, N3 dari Kelurahan/Desa setempat.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran kedua belah pihak.
- Fotokopi Ijazah terakhir.
- Pas foto ukuran 3x4 cm (biasanya 4-6 lembar dengan latar belakang biru).
- Surat Izin Orang Tua/Wali (jika salah satu atau kedua mempelai di bawah usia tertentu, atau jika wali nikah bukan ayah kandung).
- Surat Kematian/Cerai (jika ada riwayat sebelumnya).
Peran Wali Nikah dan Saksi
Ijab kabul sah jika dipimpin oleh penghulu yang berwenang dan dihadiri oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. Selain itu, kehadiran wali nikah (idealnya ayah kandung) adalah fundamental. Wali nikah adalah penyerah kekuasaan pernikahan kepada calon suami. Jika wali nikah berhalangan hadir, harus diwakilkan oleh wali hakim yang ditunjuk oleh KUA, setelah melalui prosedur tertentu.
Rangkaian Acara Ijab Kabul di KUA
Proses inti pernikahan di KUA berlangsung relatif singkat namun sarat makna. Umumnya, rangkaian acara di KUA meliputi:
- Penerimaan dan Pemeriksaan Akhir Dokumen: Penghulu akan memastikan semua persyaratan administrasi sudah lengkap dan valid sebelum sesi akad dimulai.
- Penyerahan Mahar/Mas Kawin: Calon suami menyerahkan mahar yang telah disepakati kepada calon istri (atau perwakilan keluarga) di hadapan penghulu.
- Proses Ijab Kabul: Ini adalah puncak acara. Penghulu akan memandu calon suami mengucapkan ijab ("Saya nikahkan engkau dan saya kawinkan engkau...") dan calon istri (melalui wali nikahnya) mengucapkan kabul ("Saya terima nikah dan kawinnya..."). Pengucapan harus jelas, tegas, dan tanpa jeda yang berarti.
- Pembacaan Doa dan Nasihat Pernikahan: Setelah kabul terucap, penghulu akan memimpin pembacaan doa dan memberikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai sebagai bekal mengarungi bahtera rumah tangga.
- Penandatanganan Buku Nikah: Kedua mempelai, wali nikah, saksi-saksi, dan penghulu akan menandatangani buku nikah sebagai bukti legalitas pernikahan tersebut.
Keutamaan Melaksanakan Ijab Kabul di KUA
Meskipun beberapa pasangan memilih menikah di luar KUA (misalnya di lokasi resepsi), buku nikah tetap harus dicatat dan disahkan oleh petugas KUA. Menyelenggarakan ijab kabul di KUA memiliki beberapa keunggulan praktis:
- Prosedur Sederhana: Administrasi lebih mudah karena semua perangkat hukum (penghulu, saksi resmi) sudah tersedia di satu tempat.
- Biaya Transparan: Biaya pencatatan nikah resmi (non-hari libur) memiliki standar yang ditetapkan oleh negara. Jika dilaksanakan di luar jam kerja atau di luar kantor, hanya dikenakan biaya tambahan sesuai regulasi yang berlaku.
- Keseriusan Momen: Fokus acara akan sepenuhnya tertuju pada pengesahan janji suci tanpa terdistraksi oleh dekorasi atau rangkaian acara resepsi yang lebih besar.
Inti dari segala persiapan adalah memastikan bahwa proses ijab kabul berjalan sesuai syariat dan hukum yang berlaku. Dengan persiapan dokumen yang matang dan pemahaman yang baik mengenai alur acara di KUA, pernikahan akan dicatat sebagai awal yang sah dan diberkahi.