Aqiqah merupakan sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur atas karunia kelahiran seorang anak. Meskipun pelaksanaannya seringkali dimodifikasi sesuai adat istiadat setempat, inti dari prosesi ini tetap berpegang teguh pada tuntunan syariat. Memahami urutan acara aqiqah menurut Islam sangat penting agar keberkahan acara terpenuhi sepenuhnya.
Secara umum, rangkaian acara aqiqah tidak memiliki urutan baku yang kaku layaknya shalat wajib, namun terdapat tahapan-tahapan esensial yang sebaiknya dilaksanakan, mulai dari persiapan hingga pembagian daging kurban.
Tahapan Utama dalam Urutan Acara Aqiqah
Berikut adalah urutan kegiatan yang lazim dilakukan dalam pelaksanaan aqiqah yang sesuai dengan prinsip Islam:
1. Niat dan Penentuan Waktu Pelaksanaan
- Niat (Qashd): Orang tua hendaknya meniatkan kegiatan ini semata-mata karena Allah SWT sebagai bentuk terima kasih atas rahmat kelahiran anak.
- Waktu Terbaik: Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika tidak memungkinkan, bisa pada hari ke-14 atau ke-21.
- Persiapan Hewan: Menentukan jenis hewan kurban (kambing/domba). Untuk anak laki-laki disunnahkan dua ekor, sementara anak perempuan satu ekor. Hewan harus memenuhi syarat sah kurban (bebas cacat dan telah mencapai usia minimal).
2. Penyembelihan Hewan Kurban
Ini adalah inti dari ritual aqiqah. Proses penyembelihan harus dilakukan sesuai dengan tata cara penyembelihan hewan secara Islami (halal).
- Doa Sebelum Menyembelih: Disunnahkan membaca Basmalah (Bismillah) dan takbir (Allahu Akbar). Imam atau penyembelih juga dapat membaca doa khusus untuk aqiqah, misalnya: "Bismillahi wa billahi wa 'ala millati Rasulillah, ini 'aqiqah fulan (menyebutkan nama anak)."
- Pembagian Bagian Hewan: Daging hasil sembelihan perlu dipisahkan untuk tiga bagian utama, meski pembagiannya dapat bervariasi.
3. Pembagian Daging Aqiqah
Pembagian daging adalah tahap krusial yang membedakan aqiqah dengan sekadar memotong hewan kurban biasa. Syariat menganjurkan agar daging tersebut dibagi menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk Fakir Miskin: Dibagikan kepada mereka yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah.
- Sepertiga untuk Teman dan Tetangga: Dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan sahabat yang diundang, baik yang datang ke acara maupun yang tidak. Daging ini seringkali disajikan dalam kondisi matang sebagai hidangan.
- Sepertiga untuk Keluarga yang Mengadakan Aqiqah: Daging ini boleh dimasak dan dikonsumsi oleh keluarga yang mengadakan acara tersebut.
Catatan Penting: Menurut mayoritas ulama, tulang belulang hewan aqiqah sebaiknya tidak dibuang di tempat sembarangan, melainkan dikubur di area yang bersih.
4. Prosesi Keagamaan (Opsional namun Dianjurkan)
Setelah penyembelihan dan pembagian awal, seringkali diadakan majelis kecil yang meliputi:
- Mencukur Rambut Bayi: Rambut bayi dicukur bersih. Seberat timbangan rambut tersebut, maka dianjurkan untuk disedekahkan dalam bentuk perak atau emas (walaupun bersedekah uang senilai timbangan rambut tersebut sudah mencukupi).
- Tasyakuran dan Doa Bersama: Mengadakan acara syukuran sederhana dengan mengundang kerabat untuk mendoakan keselamatan, kesehatan, dan menjadi anak yang saleh/salehah.
- Memberi Nama (Jika Belum Dilakukan): Walaupun penamaan idealnya dilakukan pada hari kelahiran, acara aqiqah sering menjadi momentum untuk memperkenalkan nama indah sang buah hati kepada keluarga besar.
Perbedaan Aqiqah dan Kurban Hari Raya
Penting untuk membedakan aqiqah dengan kurban Hari Raya Idul Adha. Pada kurban Idul Adha, dagingnya **tidak boleh** dijual atau diberikan dalam bentuk mentah kepada mereka yang mengadakan kurban. Sebaliknya, pada aqiqah, meskipun daging mentah boleh dibagikan, mayoritas ulama menganjurkan untuk **dimasak terlebih dahulu** sebelum dibagikan kepada tetangga dan fakir miskin (kecuali bagian yang diperuntukkan bagi fakir miskin, yang boleh dibagikan mentah).
Dengan mengikuti urutan acara aqiqah menurut Islam ini, diharapkan kelahiran anak menjadi berkah dan orang tua telah menunaikan kewajiban syariatnya dengan baik dan sempurna.